Dapurrakyatnews – RH (31) warga jalan Padat Karya, RT 11, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan harus meringkuk di balik penjara.
Pasalnya pria berusia 31 tahun itu, nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy di parkiran Rumah warga.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi di jalan Nelayan, RT 02, RW 01, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Minggu 20 Februari 2022 lalu.
Baca juga : Besok, Polres Kotabaru Siapkan Vaksin Berhadiah Migor
Hasil interogasi petugas RH mengaku, melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama seorang temannya.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi sekira pukul 05.00 wita, saat itu RH baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki.
Ia lalu melihat sepeda motor salah satu rumah warga yang belum terkunci, bahkan kunci sepeda motor tersebut masih terpasang di stop kontak.
Baca juga : Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi: Dia Sangat Licin
Pikiran jahatnya muncul, RH langsung membawa kabur sepeda motor kepunyaan warga Desa Hilir Muara itu.
Untuk menghilangkan jejak nomor mesin kendaraan dirusak oleh pelaku, dengan cara dipukul menggunakan palu. Nomor mesin sebagian patah, dibuang oleh pelaku.
Kapolres Kotabaru AKBP Gagur Aditya Harisada Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan. Selain meringkus pelaku, anggotanya juga masih melacak keberadaan teman pelaku.
“Satu pelaku utama berhasil kita amankan. Saat ini anggota sedang memburu pelaku lainnya, yang turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ucap AKP Abdul Jalil SIK singkat, Kamis (31/3/2022).