Dapurrakyatnews – MF (33) seorang pengedar sabu yang selama ini terkenal licin, dan selalu lolos dari sergapan Polisi akhirnya bertekuk lutut. Dia tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru, Minggu (20/3)
MF diamankan Polisi saat dirinya sedang berada di rumahnya, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara
“Penangkapan ini berkat nyanyian PI (31), Warga Desa Rampa yang lebih dulu diamankan,“ kata Kasatres Narkoba, Iptu Gunalis Agam, Senin (21/3).
Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 paket seberat 5,00 gram.
“Kami juga menyita satu buah ponsel, satu pak plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka, MF Dan PI berada di Mapolres Kotabaru guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.