Berita  

Temukan Indikasi Maladministrasi, Ombudsman RI Sumbar Minta Kembalikan Agunan KUR Dibawah 100 Juta 

Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat Adel Wahidi,

Dupurrakyatnews, – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menangani laporan berupa dugaan Maladministrasi oleh lembaga jasa keuangan, yang meminta jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang plafon pinjamannya hanya di bawah Rp 100 juta.

‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat Adel Wahidi, menyayangkan masih ada lembaga jasa keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang meminta agunan pada nasabah dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta. 

‎Ia menyampaikan, untuk KUR dibawah Rp 100 juta tidak ada agunan yang diberlakukan, sesuai dengan Peraturan Menko Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) nomor 1 tahun 2023.

‎”Dimana Pada pasal 14 ayat 3 Permenko Perekonomian menyebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp l00.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap Adel dalam keterangan tertulis yang diterima dapurrakyatnews.com Kamis (28/8/2025).

‎Ia menjelaskan, pada semester pertama tahun 2025, Ombudsman menerima tiga laporan masyarakat terkait bank yang mensyaratkan agunan untuk memperoleh KUR di bawah Rp100 juta.

‎Hasil penanganan, semua bank terlapor secara kooperatif telah mengembalikan jaminan. Rata-rata jaminan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

‎“Kami sudah minta bank untuk mengembalikan agunan itu. Rata-rata banknya beralasan tidak meminta agunan, tapi nasabah yang menitipkan BPKB. Alasan itu tidak rasional sebenarnya. Apa pun itu, yang jelas aturan menyatakan, KUR di bawah Rp100 juta tanpa agunan,” jelasnya.

‎Menurut Adel, permintaan agunan untuk mengakses KUR akan menjadi kendala bagi nasabah. Hal itu juga menghambat kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan suntikan modal.

‎Saat terjadi Maladministrasi, pasti selalu terjadi kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat.

‎Berbeda dengan korupsi, yang berujung pada kerugian negara atau memperkaya orang lain. Maladministrasi justru sebaliknya, menimbulkan kerugian pada masyarakat pengguna layanan, baik kerugian materiil dan immateriil

‎”Saran saya, bagi bank yang belum konfiden untuk menyalurkan KUR tanpa jaminan, sebaiknya ubah strategi,” harapnya. 

‎Lanjutnya, bagi Ombudsman Sumatera Barat, ini bukan masalah baru. Tahun 2024, Ombudsman Sumatera Barat juga menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam pelayanan KUR. 

‎”Sebanyak 12 nasabah KUR di wilayah Padang, yang meminjam dana di bawah Rp 100 juta, dipersyaratkan memberikan agunan. Persyaratan agunan tersebut meliputi BPKB motor hingga sertifikat rumah,” terangnya.

‎Adel mengajak nasabah KUR di bawah Rp100 juta yang selama ini disyaratkan agunan, untuk berani melapor ke Ombudsman Sumbar melalui nomor WA 08119553737. Sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta

 

Tinggalkan Balasan