Dapurrakyatnews – Kerja keras Tim Macan Barbar, dari Unit Reskrim Polsek Liang Anggang membuahkan hasil. Satu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor,red), telah berhasil diungkap pada hari Sabtu (21/5) kemarin.
Hasilnya satu pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Ficky Aldy Prasetya (26), asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, telah berhasil diamankan. Lengkap beserta barang buktinya berupa satu unit kendaraan roda dua, jenis honda Mega Pro dengan Nopol DA 2570 WN milik korbannya.

Informasi menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi, perihal kehilangan sepeda motor di Jalan Kurnia Komplek Griya Kurnia Blok H No.3 RT 005, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Jum’at (22/4) lalu.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Macan Barbar dibawah komando Aiptu Deden A Lesmana melakukan penyelidikan.
Hasilnya Tim Macan Barbar mendapati kendaraan tersebut, berada di kawasan Basirih Kota Banjarmasin. Informasi yang dihimpun polisi, pelaku diduga menjual honda Mega Pro dengan Nopol DA 2570 WN itu seharga Rp3,5 juta melalui media sosial Facebook.
Tak cukup mengamankan sepeda motor, Tim Macan Barbar kemudian bergerak ke daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur untuk memburu pelaku curanmor.
Singkat cerita, pelaku Ficky Aldy Prasetya berhasil di bekuk tim gabungan Macan Barbar, bersama Resmob Polres Pasuruan dan Polsek Prigen. Saat hendak makan nasi goreng di tepi Jalan Willys Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 16 Mei 2022.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi benarkan perihal pengungkapan kasus curanmor.
“Benar mas. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Liang Anggang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Aiptu Kardi kepada media ini, Senin (23/5).