Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur.
Diduga Pelaku S (43) diciduk satreskrim di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang, Nagari Aur Duri Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (23/01/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, SH.MH didampingi
Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso menyampaikan bahwa, tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA” dilakukan diduga pelaku S , Sabtu (14/1/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Cimpu, Kenagarian Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/01).
Lanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelasnya.
Diketahui, pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, terhadap diduga pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.