Dapurrakyatnews – Dua merek rokok yang diduga diedarkan tanpa pita cukai, Selancar dan Arka, diketahui banyak beredar dan laris manis di pasaran, baik di Madura maupun luar kota.
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.
“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar bebas tanpa pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, ini sudah jelas melanggar hukum,” ujar Farid, Selasa (1/4/2025).
Farid menjelaskan bahwa meskipun produksi rokok tersebut diduga dilakukan dalam jumlah besar dengan mesin yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.
“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, itu ilegal. Jika terdaftar, tetapi digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, itu juga pelanggaran berat. Hal ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.
Menurut Farid, produksi rokok ilegal ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai, bahkan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Produk rokok ilegal ini juga menciptakan ketidakadilan di pasar, karena dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang sudah dikenakan pajak.
Farid menambahkan bahwa jika Bea Cukai Madura membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.
“Kami siap memberikan informasi lebih lengkap, karena produksi rokok ilegal seperti ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan mencapai ratusan miliar,” tandasnya.




