Opini  

Gaki Jatim Desak Bupati Sumenep Hentikan Sementara Izin Pendirian Pabrik Rokok Baru

Rokok
Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, dengan latar belakang kantor Bea Cukai Madura.

Dapurrakyatnews – Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk menghentikan sementara pemberian izin pendirian Pabrik Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Permintaan ini disampaikan oleh Ach Farid Azziyadi, menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan izin pendirian PR sebagai kedok untuk praktik jual beli pita cukai ilegal.

Menurutnya, saat ini terdapat indikasi kuat bahwa banyak pabrik rokok yang berdiri, bukan untuk memproduksi rokok sebagai bentuk kontribusi terhadap pengurangan pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat, melainkan semata-mata sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal pita cukai.

“Banyak dari mereka diduga hanya menyewa gudang, lalu mengajukan izin pendirian PR, padahal tujuan utamanya bukan untuk memproduksi rokok. Mereka diduga bermain dijual beli pita cukai, yang sangat merugikan negara dan rakyat Sumenep,” ujarnya. Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini berdasarkan data yang dimilikinya dari 265 PR di Kabupaten Sumenep, terdapat 106 PR yang dapat izin produksi dan terdapat 37 PR yang sudah dibekukan oleh Bea Cukai Madura.

“Keuntungannya bisa mencapai Rp 35 juta per rim. Ini jelas praktik mafia yang harus diberantas. Maka saya mendorong Bupati Sumenep untuk lebih selektif, dalam mengeluarkan izin pendirian gudang atau fasilitas pabrik,” tegasnya.

Farid juga menyoroti proses awal untuk mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai, yang dimulai dari adanya izin pendirian gudang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep dinilai memiliki peran strategis dalam menyaring dan mencegah potensi penyalahgunaan tersebut.

“Kalau Bupati mempermudah izin seperti tahun 2022, maka sangat wajar jika publik menduga ada konspirasi antara pengusaha dan oknum pejabat. Karena fakta di lapangan, banyak gudang kecil disulap menjadi PR hanya untuk mainan cukai. Rakyat dirugikan, pemerintah juga, sementara yang diuntungkan hanya para mafia pita cukai,” tambahnya.

Ach Farid pun meminta, agar Pemkab Sumenep segera mengevaluasi seluruh izin pendirian PR yang telah dikeluarkan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas produksi dan distribusi pita cukai di wilayahnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongso, untuk menghentikan sementara pemberian izin pendirian Pabrik Rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Permintaan ini disampaikan oleh Ach Farid Azzayadi, menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan izin pendirian PR sebagai kedok untuk praktik jual beli pita cukai ilegal.

Menurutnya, saat ini terdapat indikasi kuat bahwa banyak pabrik rokok yang berdiri, bukan untuk memproduksi rokok sebagai bentuk kontribusi terhadap pengurangan pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat, melainkan semata-mata sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal pita cukai.

“Banyak dari mereka diduga hanya menyewa gudang, lalu mengajukan izin pendirian PR, padahal tujuan utamanya bukan untuk memproduksi rokok. Mereka diduga bermain di jual beli pita cukai, yang sangat merugikan negara dan rakyat Sumenep,” ujar Ach Farid kepada Dapurrakyatnews.

Ia menambahkan, hingga saat ini tercatat sebanyak 37 PR siluman di wilayah Madura, termasuk di Sumenep, telah dibekukan oleh Bea Cukai. PR siluman ini diduga terlibat dalam perdagangan pita cukai ilegal yang keuntungannya bisa mencapai puluhan juta rupiah per rim.

Farid juga menyoroti bahwa, proses awal untuk mendapatkan izin produksi dari Bea Cukai dimulai dari adanya izin pendirian gudang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep dinilai memiliki peran strategis dalam menyaring dan mencegah potensi penyalahgunaan tersebut.

“Kalau Bupati mempermudah izin seperti tahun 2022, maka sangat wajar jika publik menduga ada konspirasi antara pengusaha dan oknum pejabat. Karena fakta di lapangan, banyak gudang kecil disulap menjadi PR hanya untuk mainan cukai. Rakyat dirugikan, pemerintah juga, sementara yang diuntungkan hanya para mafia pita cukai,” tambahnya.

“Pemkab Sumenep harus segera mengevaluasi seluruh izin pendirian PR yang telah dikeluarkan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas produksi dan distribusi pita cukai di wilayahnya,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan