Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Pamekasan Kedapatan Transaksi Narkoba

Narkoba
NH (23) dan S (36) waga Kabupaten Pamekasan, Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan transaksi Narkoba.

Dapurrakyatnews – Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, sekira pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

NH (23) dan S (36) keduanya warga Dusun Timur Laok, Desa Kapong Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“Setelah mendapat informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong, dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Minggu (12/6/2022).

Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kantong plastik ukuran sedang, berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. Kepada keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35, Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan