Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sepekan terakhir, dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikutip dari release Humas Polres Sumenep, kasus pertama terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AS (41) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram yang ditemukan di lantai kamarnya. Setelah ditunjukkan barang bukti, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Petugas menangkap FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, dan handphone.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. Senin (3/3/2025).