Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Kali ini, lima pelaku perjudian menggunakan kartu domino berhasil diamankan di depan rumah salah satu warga berinisial MU, yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah penyelidikan mendalam oleh tim Resmob.
Kelima pelaku yang diamankan adalah BS (20), SM (31), AT (21), SA (34), dan MA (28), yang semuanya merupakan warga Dusun Beddi. Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan sebagai nelayan dan pekerja swasta.
Baca juga: Ungkap Kasus Perjudian Domino, Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Dua Warga Kalianget
Berdasarkan release yang diterima oleh dapurrakyatnews, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas perjudian di Desa Marengan Laok. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan adanya aktivitas perjudian di depan rumah salah satu warga. Tim Resmob kemudian segera bergerak dan mengamankan lima orang pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Widiarti. Senin (13/1/2025).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai senilai Rp 407.000, yang diduga digunakan sebagai taruhan.
“Barang bukti dan kelima pelaku sudah dibawa ke Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AKP Widiarti.