Dapurrakyatnews – 4 orang pelaku perjudian jenis ceki koa di wilayah Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, pada Operasi Pekat Langkisau 2025, Rabu (26/2/2025) dini hari.
Penangkapan ini berawal ketika tim Opsnal, melalukan patroli dan pemantauan di sebuah kedai milik salah satu warga di Pasar Labuhan, Nagari Pasia Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim AKP M Yogi Biantoro, S.TrK mengungkapkan bahwa penangkapan 4 tersangka ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa warga yang masih melaksanakan kegiatan judi pada dini hari. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar AKP Yogie.
Ia menjelaskan, ketika tim sampai di lokasi, tim Opsnal Satreskrim langsung menggerebek kedai tersebut dan ditemukan 4 warga yang sedang melakukan judi jenis Ceki Koa.
Didapati ada 2 meja sedang bermain judi ceki koa. Di meja 1 didapati 2 pelaku inisial M (60) dan DP (35) dengan barang bukti 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, Uang Tunai milik pelaku, 1 Bola Lampu Sunsafe, 4 buah batu domino, dan uang tunai milik Juri (perakai) / Pemilik kedai.
Meja 2 didapati pelaku J (65) dan J (61) dengan barang bukti 3 kotak kartu ceki warna kuning putih, Uang Tunai milik pelaku, 1 Bola Lampu Sunsafe, dan 4 buah batu domino.
Harapannya, dengan capaian yang telah ada, Polres Pesisir Selatan akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Pesisir Selatan dan Indonesia pada umumnya.




