Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki inisial B, di sebuah Perumahan di Jalan Handjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sabtu (27/08/2022).
Diketahui pria tersebut diduga memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat berat bersih 0,15 gram.
Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, menjelaskan Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama “B”, beralamat di sebuah Perumahan di Jl. Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kemudian Tim langsung menuju Perumahan tersebut dan setelah sampai di sebuah rumah, langsung masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama “B” dan melakukan penggeledahan,” ungkap Ronny.
Menurutnya saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berupa satu paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di dalam kotak rokok milik saudara “B”. Seperangkat alat hisab sabu/bong dan satu unit Hp, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Terhadap tersangka dikenakan pasal melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.