Dapurrakyatnews – Tim Gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, berujung pada penangkapan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,26 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Gudang tersebut disewa oleh tersangka berinisial HU (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram, satu unit handphone merek Infinix berwarna hitam, alat hisap sabu (bong), pipet, dua korek api, tempat klip kecil, timbangan digital merek Harnic berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp25.000.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Pagerungan Besar yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Widiarti.
Petugas yang melakukan pengamatan akhirnya mencurigai sebuah gudang yang disewa oleh HU. Setelah memastikan keberadaan tersangka di dalam gudang, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak kardus berwarna oranye.
“Ketika kami tunjukkan barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Widiarti.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sapeken, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 16 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” terangnya,dikutip dari release Humas Polres Sumenep.
Polres Sumenep mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
“Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup AKP Widiarti.