Dapurrakyatnews – Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (1/4/2023).
Awalnya mantan kades dan Kades Batuampar diperiksa sebagai saksi, dugaan penganiayaan terhadap 2 orang wartawan Sumenep. Namun setelah melalui gelar perkara, status saksi kepada mereka ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga : Oknum Kepala Desa Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan kepada Wartawan
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa, terhitung pada hari ini (Sabtu) tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep, terhitung pada hari ini (1/4) resmi ditahan,” kata AKP Widiarti.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni, satu unit hp merk vivo warna biru, 2 buah id card atas nama korban Sahawi. 1 buah KTP atas nama Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, Satu dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah, 1 id card atas nama Misrawi, KTA AWDI atas nama Misrawi. Juga turut diamankan sebagai barang bukti 1 dompet warna dongker 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM bank Jatim.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkasnya.