Dapurrakyatnews – Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., SH., MH, berjanji akan menindak tegas, bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng. Hal tersebut disamping oleh Rahman Wijaya melalui siaran pers, yang diterima oleh dapurrakyatnews. Jumat (8/4/2022).
Dalam siaran pers nya Kapolres Sumenep mengatakan jika saat ini, di masyarakat banyak diperbincangkan terkait kelangkaan minyak goreng.
Baca juga : Puluhan Ton di Distribusikan oleh Sunco, kenapa Harga Minyak Goreng masih Mahal dan Langka
“Alhamdulillah di wilayah kabupaten
Sumenep secara umum, tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” Ungkapnya.
Apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka polres Sumenep tidak akan segan segan untuk menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng.

“Hal tersebut sesuai dengan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 Milyar,” Jelasnya.
Baca juga : Presiden akan Alokasikan BLT Minyak Goreng, Siapa Saja yang Berhak Menerima
Hasil penelusuran dapurrakyatnews, untuk saat ini stok minyak goreng tidak sulit untuk ditemukan. Baik di pasar pasar rakyat, toko klontong maupun di toko toko modern, telah banyak tersedia. Walaupun harga minyak goreng, saat ini mengalami kenaikan lebih dari 100%.
Hal ini berbeda ketika minyak goreng, masih di subsidi oleh pemerintah dengan harga 14.000 per liter. Dimana saat itu minyak goreng menjadi hal yang langka, dan sangat sulit untuk ditemukan dipasaran.