Mudik Lebaran Diperbolehkan, Tapi Ini Syarat Yang Harus Kita Ketahui

Masyarakat Yang Ingin Mudik Diperbolehkan Oleh Pemerintah

SUMENEP, DapurRakyatNews – Mudik adalah tradisi turun-temurun yang dilakukan oleh para perantau menjelang akhir lebaran, pulang ke tanah kelahiran untuk bertemu kembali dengan keluarga setelah mengadu nasib di kota lain. Tradisi ini unik, karena hanya terjadi di Indonesia.

Namun semenjak pandemi covid-19, pada musim mudik lebaran tahun ini, Pemerintah Indonesia kembali melarang warganya mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Namun ternyata bagi warga yang ingin “mudik” ke kampung halamannya masih diperbolehkan dengan catatan masih dalam rayon yang sama, yakni mudik lokal.

Mudik ini bersifat lokal artinya warga masih diperbolehkan berpergian. Dilansir dari media new.detik.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia. Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Di Jawa timur terdapat 38 Kabupaten dan kota yang dikelompokkan ke dalam 7 rayon serta satu rayon khusus yaitu Banyuwangi. Dengan adanya pengelompokan rayon ini maka semua perjalanan masyarakat di dalam rayon tersebut diperbolehkan.

“Iya boleh kalau masih dalam satu rayon. Tetapi, antar rayon tidak boleh, dan pasti diperiksa di pos penyekatan,” ujar Nyono selaku Kadishub Jatim saat dikonfirmasi media, Minggu (2/5/2021).

Meski perjalanan mudik lokal di dalam rayon diperbolehkan. Namun, warga tetap diharapkan untuk membawa surat izin, karena sewaktu-waktu untuk keperluan bila ada pemeriksaan.

Sedangkan untuk perjalanan antar rayon, kata Nyono, tidak diperbolehkan. Karena itu di setiap rayon sendiri, ada pos penyekatan dengan rayon yang lain.

Berikut perjalanan di 7 rayon Jatim yang diperbolehkan dan rayon khusus untuk Banyuwangi :

1. Rayon I meliputi: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto

2. Rayon II meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo

3. Rayon III meliputi: Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo

4. Rayon IV meliputi: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Trenggalek

5. Rayon V meliputi: Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan

6. Rayon VI meliputi: Bojonegoro, Tuban, Lamongan

7. Rayon VII meliputi: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, Sumenep.

Baca Juga : Geger, Pernyataan Kadinkes Tentang Kondisi Andi Sebenarnya

Penulis : Ferry Saputra
Editor   : Faldi Aditya