Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan tersangka berinisial S (56), yang merupakan warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (9/11/2024).
S ditangkap atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap M (34), warga Dusun Nyamplong, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. pada 27 Agustus 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh korban, M, pada hari yang sama dengan kejadian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kronologis kejadian bermula saat S mendatangi M dan terlibat perselisihan. Situasi yang memanas menyebabkan S kemudian menganiaya M dengan cara memukul kepala bagian kiri korban, dengan menggunakan sebuah batu bata berukuran delapan sentimeter.
“Tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa batu bata yang digunakan untuk memukul korban. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sumenep,” ujar AKP Widiarti.
AKP Widiarti juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.