Berita  

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Kandung

Polres

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban, LAP (12), seorang pelajar kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Dusun Guwa, Desa Jedung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, mengalami luka akibat tindakan kekerasan oleh ayahnya, K (53), seorang petani asal Dusun Kotteh, Desa Longos, Kecamatan Gapura.

Kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah nenek tiri korban di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Tersangka datang untuk mengajak korban pulang, tetapi korban menolak. Hal itu membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., saat dikonfirmasi. Kamis (11/1/2025).

Menurut Widiarti, tersangka memukul korban hingga menyebabkan luka fisik. “Korban mengalami luka di bibir, pusing, dan mimisan akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” tambahnya.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya oleh Unit Resmob Polres Sumenep. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi hasil visum luka korban dan pakaian korban. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Widiarti.

Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp15 juta. Sementara itu, tindak pidana penganiayaan terhadap anak dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun enam bulan penjara atau denda maksimal Rp72 juta. Hukuman dapat diperberat sepertiga jika pelaku adalah orang tua korban.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh keluarga terdekat,” pungkas Widiarti.

 

Tinggalkan Balasan