Dapurrakyatnews – Memasuki masa kampanye, KPU Sampang membatasi dana kampanye untuk masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Hal itu tercetus saat rapat pleno pembahasan tentang koordinasi dana kampanye, termasuk pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon di Aula KPU setempat, Jalan Diponegoro, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kamis (26/9/2024) lalu.
Rapat pleno tersebut dihadiri Liasion Officer (LO) Paslon Mandat dan Jimat Sakteh, Komisioner KPU dan Bawaslu, Pemantau Pilkada.
“Pada prinsipnya, kita melakukan kesepakatan dengan LO kedua Paslon tentang pembatasan dana kampanye, agar kemudian masing-masing Paslon ini tidak melakukan kampanye dengan keinginan mereka, maka masalah kampanye sendiri tetap diatur,” tutur Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, lanjut Fadli, juga mengatur metode kampanye, antara lain: bahan kampanye termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), dan batas dana kampanye.
Hal itu dilakukan agar tidak melampaui ketentuan-ketentuan yang sudah ada, baik itu yang sudah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 yang berkaitan dengan metode kampanye, maupun dengan PKPU 14 Tahun 2024 yang berkaitan dengan dana kampanye.
“Alhamdulilah, kedua LO Paslon hadir semua, sehingga kita bisa diskusi terbuka bagaimana kemudian tercapai kesepakatan bersama dalam melakukan keputusan. Dana kampanye yang kita sepakati bersama sejumlah Rp. 58.588.626.400,-,” pungkasnya.




