Sumenep, Dapurrakyatnews- Koperasi Karyawan PT Garam (Kokargam) yang identik dengan PT Garam, salah satu Perusahan Negara penghasil garam diujung Timur Pulau Madura, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 44 orang karyawannya.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil undangan pengurus kepada karyawan kokargam yang ditanda tangani oleh sekretaris Kokargam Much Ubaidillah. yang bertempat di salah satu gedung milik PT Garam.
Undangan rapat sosialisasi tentang PHK karyawan organik Kokargam, pada hari kamis (22/07/2021) jam 12.30 wib. keputusan pemberhentian karyawan Kokargam, akan berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2021.
Dapurrakyatnews yang berada di lokasi rapat koordinasi diadakan di Wisma PT Garam. Menemui salah satu karyawan Kokargam yang hadir, untuk menanyakan keputusan hasil rapat tersebut. “Ya tetap mas, tetap di PHK, berlaku per tanggal 1 agustus 2021,” ujarnya dengan nada pasrah.
Baca juga : Pasien Covid-19 di RSUD Moh Anwar Melandai, Puskesmas Melambai
Mendapatkan jawaban dari salah satu karyawan Kokargam, awak media kemudian menemui Ketua Kokargam (Koperasi karyawan PT Garam) yang telah selesai memimpin rapat Sosialisasi tentang PHK Karyawan Organik Kokargam, Jujuk Novita Rahayu. Guna meminta klarifikasi tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihaknya.

Jujuk yang memberikan sambutan tidak ramah mengatakan,”intinya kami belum bisa memberikan keterangan, karena eksekusi juga masih belum berjalan. Kami tidak mau ada isu-isu yang nanti akan memprovokasi semuanya, Kami mengumpulkan semua (karyawan Kokargam_red) supaya damai dan melakukan sosialisasi,” dalihnya.
Ketika ditanya atas dasar apa dilakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan Kokargam, agar masyarakat dapat paham dengan kondisi Kokargam sesungguhnya hingga sampai mengambil langkah PHK. Dengan nada angkuh ketua Kokargam menjawab.
“Nggak perlu, nggak ada hubungannya dengan masyarakat, masyarakat yang mana? Ini kan karyawan kami, jika karyawan sudah setuju, apa hubungannya dengan masyarakat ? Buat saya masyarakat tidak perlu tahu,” ketusnya.
Lebih lanjut Jujuk menyampaikan, karena dirinya bukan wakil rakyat yang perlu dukungan masyarakat. PT Garam adalah korporasi dan punya hak untuk melakukan beberapa kebijakan yang menurut kami yang terbaik.
“Dan apa yang kami berikan juga sesuai dengan aturan perundang-undangan dan juga sudah disetujui dengan teman-teman (karyawan yang di PHK_red). Apa yang akan menjadi masalah untuk masyarakat, apakah kami sampah masyarakat hingga menjadi permasalahan, kan gitu,” sambungnya dengan nada pongah.
Baca juga : Dewas RSUD dr. H. Moh. Anwar Mengundurkan Diri
Keterangan yang diberikan Ketua Kokargam, tentu saja membuat Dapurrakyatnews bingung. Karena dalam pertanyaan yang diajukan adalah, agar masyarakat paham mengapa Kokargam sampai mengambil keputusan PHK. Apa yang telah diucapkan Ketua Kokargam, tentu saja telah menciderai nama baik perusahaan plat merah milik Negara.
Kokargam adalah bagian yang tak terpisahkan dari PT Garam. Sebagai salah satu BUMN, tentunya harus ada rapat direksi disaat akan mengambil keputusan untuk mem-PHK karyawannya. Dimana berdasarkan informasi yang awak media dapat dari salah satu jajaran Direksi PT Garam, belum ada rapat mengenai PHK terhadap 44 orang karyawan Kokargam sebelumnya.
Dalam kondisi sesulit ini karena pandemi Covid-19, sungguh berani dan gegabah ketua Kokargam melakukan pengurangan karyawan. Karena Kepada pihak swasta saja Pemerintah menghimbau agar tidak terjadi PHK, lantas sebuah perusahaan BUMN beraksi mengurangi karyawannya.