Dapurrakyatnews – Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan
terhadap anak di Indonesia.
Melakukan pencegahan atas segala tindak kekerasan, eksploitasi,
penelantaran dan diskriminasi terhadap anak. Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
Baca juga : Kabar Gembira bagi Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Penerima PKH
“Memastikan seluruh organisasi dan
perangkat daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan
pengamanan dan perlindungan terhadap anak,” Kata Tri Rismaharini dalam surat edarannya. Jumat (4/3/2022).
Dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran anak dan diskriminasi. Mengidentifikasi dan melaksanakan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap anak.
“Gubernur, Bupati/Walikota Menyediakan lingkungan yang aman, bagi anak. Agar terhindar dari
kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi terhadap anak,” Tambah mantan Walikota Surabaya.
Baca juga : KPM tak Perlu Lagi ke E Warung, Ambil Tunai Dana BPNT di Kantor Pos
Dirangkum dari Media Publikasi kemensos RI, masyarakat wajib mengetahui segala bentuk tindakan. Yang menyebabkan penderitaan yang signifikan untuk anak, bisa disebut kekerasan pada anak.
Bentuknya bermacam macam, seperti kekerasan fisik, seksual, emosional hingga nihilnya kasih sayang, pengasuhan (penelantaran), dan perhatian.
Akibat dari hal tersebut akan berdampak pada kejiwaan anak:
• Gangguan Fisik dan Kesehatan
(jatuh sakit, melemahnya kemampuan fisik, infeksi penyakit berbahaya)
• Masalah Emosional /Psikologis
(munculnya emosi negatif, rendah diri, mudah marah)
• Masalah dan Hambatan Sosial
(sulit bersosialisasi, sulit percaya dengan lingkungan).
Baca juga : Pos Sumenep Keberatan Buka Data Penerima BPNT, Bara JP Sumenep Berat nya dimana
Dampak jangka panjang:
Berpengaruh pada menurunnya SDM berkualitas di Indonesia yang akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
16.240 anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang ditangani oleh Balai-Balai Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial selama Januari hingga Desember 2021.
35% di antaranya merupakan
anak korban tindak kekerasan
dan perlakuan salah.
TePSA Kemensos juga menyediakan layanan daring kedaruratan anak termasuk didalamnya untuk kasus kekerasan pada anak.
Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771 / 0823-888-8002.