Kemensos Keluarkan SE Nomor 2 Tahun 2022, Ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota

- Penulis

Kamis, 10 Maret 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan, dan pendampingan
terhadap anak di Indonesia.

Melakukan pencegahan atas segala tindak kekerasan, eksploitasi,
penelantaran dan diskriminasi terhadap anak. Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Baca juga : Kabar Gembira bagi Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Penerima PKH

“Memastikan seluruh organisasi dan
perangkat daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan
pengamanan dan perlindungan terhadap anak,” Kata Tri Rismaharini dalam surat edarannya. Jumat (4/3/2022).

Dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran anak dan diskriminasi. Mengidentifikasi dan melaksanakan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap anak.

“Gubernur, Bupati/Walikota  Menyediakan lingkungan yang aman, bagi anak. Agar terhindar dari
kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi terhadap anak,” Tambah mantan Walikota Surabaya.

Baca juga : KPM tak Perlu Lagi ke E Warung, Ambil Tunai Dana BPNT di Kantor Pos

Dirangkum dari  Media Publikasi kemensos RI, masyarakat wajib mengetahui segala bentuk tindakan. Yang menyebabkan penderitaan yang signifikan untuk anak, bisa disebut kekerasan pada anak.

Bentuknya bermacam macam, seperti kekerasan fisik, seksual, emosional hingga nihilnya kasih sayang, pengasuhan (penelantaran), dan perhatian.

Akibat dari hal tersebut akan berdampak pada kejiwaan anak:
• Gangguan Fisik dan Kesehatan
(jatuh sakit, melemahnya kemampuan fisik, infeksi penyakit berbahaya)
• Masalah Emosional /Psikologis
(munculnya emosi negatif, rendah diri, mudah marah)
• Masalah dan Hambatan Sosial
(sulit bersosialisasi, sulit percaya dengan lingkungan).

Baca juga : Pos Sumenep Keberatan Buka Data Penerima BPNT, Bara JP Sumenep Berat nya dimana

Dampak jangka panjang:
Berpengaruh pada menurunnya SDM berkualitas di Indonesia yang akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan.

16.240 anak yang memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang ditangani oleh Balai-Balai Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial selama Januari hingga Desember 2021.
35% di antaranya merupakan
anak korban tindak kekerasan
dan perlakuan salah.

TePSA Kemensos juga menyediakan layanan daring kedaruratan anak termasuk didalamnya untuk kasus kekerasan pada anak.
Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771 / 0823-888-8002.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru