Kabar Gembira bagi Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Penerima PKH

KPM
Ilustrasi transaksi uang tunai
Dapurrakyatnews – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, mulai hari ini (21/2) pemerintah telah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2022. Senin (21/2/2022).
Presiden Joko Widodo, dalam arahannya. Meminta penyaluran Bansos untuk dipercepat. Agar kpm dapat segera mendapatkan, manfaat bansos.

Masyarakat yang sudah terdaftar ataupun mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa mengecek nama di http://cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Bansos.

Berikut tahapan pengecekan yang bisa dilakukan, oleh keluarga penerima manfaat.

1. Masuk website http://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Klik Provinsi

3. Klik Kabupaten/Kota

4. Klik kecamatan

5. Klik Desa

6. Tulis data diri sesuai KTP

7. Masukkan kode huruf yang tertera di website.

8. Klik cari data

9. Muncul pemberitahuan, apakah anda sebagai penerima bansos atau tidak.

Baca juga : KPM tak Perlu Lagi ke E Warung, Ambil Tunai Dana BPNT di Kantor Pos

Berikut kriteria untuk mendapatkan bansos, program keluarga sejahtera.

1. Ibu melahirkan / setelah melahirkan 3 juta per tahun.

2. Anak usia dini 3 juta per tahun

3. Penyandang disabilitas  2,4 juta per tahun
4. Lansia 2,4 juta per tahun

5. Anak SD 900 ribu per tahun

6. Anak SMP 1,5 juta per tahun
7. Anak SMA 2 juta per tahun

KPM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Dilansir dari laman Kemenkopmk, menkopmk meminta kepada seluruh pihak. Untuk dapat berkomitmen dalam mengawal, percepatan penyaluran bansos, data dan proses admistrasi.

“Khusus untuk kemendagri, agar membuat tim satgas pengawalan. Sehingga pemerintah daerah, dapat mengawal percepatan bansos. Demikian pula dengan TNI/Polri untuk mengawal penyaluran bansos, utamanya untuk medan yang sulit,” harap Menko PMK.

Ia meminta kementrian dan lembaga untuk melakukan sosialisasi, melalui berbagai media informasi. Pastikan keluarga penerima manfaat, mengetahui berapa besaran bantuan dan kapan bisa diterima.

“Wajib bagi penerima bansos untuk segera mempergunakan bantuan yang telah di terima, untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” tutup Menko PMK, Prof Dr Muhadjir Effendy.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan