Dapurrakyatnews – Personel Kepolisian dari jajaran Polres Balangan, kini terus menggencarkan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, serta perusahaan perkebunan. Agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satunya seperti yang dilakukan anggota Polsek Lampihong, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Yudi baru-baru ini di Desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
“Penyuluhan ini terus kita lakukan, agar kebakaran hutan di Kabupaten Balangan tidak terjadi,” kata Kapolres Balangan AKBP Zainal Arifin dalam siaran persnya, Selasa (24/5).
Kapolres juga menjelaskan, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan tersebut, guna menindaklanjuti arahan dan perintah Presiden RI, yang meminta penanganan Karhutla di setiap daerah secara dini.
”Himbauan dan sosialisasi rutin kita laksanakan, Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108. Bagi siapa saja yang melanggar, akan ada sanksi pidananya serta denda hingga mencapai Rp10 miliar rupiah,” ucap Zaenal
Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan, warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan. Serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.