Hukrim  

Duh!! Pasutri di Banjarbaru Bisnis Sabu

Banjarbaru

Dapurrakyatnews – Pasangan suami istri (pasutri) ini terlibat bisnis terlarang, nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka pun harus berurusan dengan Polsek Liang Anggang, Banjarbaru.

Pasutri berinisial NA (35) dan YH (25) ini setia sampai di penjara. Keduanya ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Macan Barbar.

“Kami tangkap sepasang suami istri yang menjadi pengedar narkoba. Kita amankan barang bukti sabu 5 gram,” ucap Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede kepada media ini, Selasa (19/9).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua Unit telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Fino milik pasutri tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Firdaus Tarigan mengatakan pasutri penjual narkoba ini terbilang licin. Tersangka bisa menjalankan bisnis haram tersebut selama berbulan bulan.

“Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama setahunan,” ucapnya.

Menurut Ipda Firdaus, pasutri tersebut diamankan saat melintas di daerah jalan Ahmad Yani KM 21 Gang Abdurahman Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Kemungkinan mereka baru saja mengambil sabu dari jaringannya,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku berada di Mapolsek Liang Anggang guna penyelidikan lebih lanjut. “Kita juga akan ungkap jaringan pengedar sabu ini,” tandas Kanit Reskrim.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 2009 ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan