Tak Berkategori  

Dishub akan Razia Angkot tidak Layak, yang Masih Beroperasi.

Uji kelayakan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Menyikapi banyaknya kendaraan yang tidak melakukan uji kelayakan/ KIR, terutama pada angkutan kota (angkot). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, akan segera melakukan razia.

Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam rangka, menindak dan mengurangi kendaraan yang tidak layak jalan. Namum kendaraan tersebut masih beroperasi di jalan.

Uji kelayakan
Mobil angkot yang mangkal di jalan merdeka Tanjungpinang

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto. Ia menyampaikan alokasi dana untuk gelar razia sudah di sediakan, namun untuk pelaksanaan masih belum di tentukan.

“Kita sudah ada alokasi dananya, tinggal nanti pelaksanaannya belum di tentukan,” ucap Bambang, saat di hubungi Kamis, (17/2/2022).

Baca juga ; PAD Retribusi Uji Kir Dishub Tanjungpinang Jauh Dari Target

Memang pada tahun 2021 lanjut Bambang, tidak bisa menggelar Razia untuk kelayakan kendaraan, dikarenakan tidak punya anggaran untuk melaksanakan Razia.

“Karena untuk Razia kendaraan kita tidak bisa sendiri, harus didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 22 Tahun 2019, tentang lalu lintas dan angkutan.  kewenangan penindakan ada di Satuan Lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Selain terkendala dengan kewenangan menggelar Razia jalan, Pihak Dishub juga terkendala anggaran. Bambang Menuturkan, Alokasi dana untuk Razia hanya kisaran Rp 15 hingga Rp 20 juta dalam setahun.

Selain alokasi dana gelar Razia yang kecil, Target PAD Kir Dishub pada tahun 2022 juga menurun dari tahun sebelumnya.

“Dimana Pada tahun 2021,Target PAD Kir sebesar 350 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 ini hanya 150 juta,” Pungkasnya.