Tak Berkategori  

PAD Retribusi Uji Kir Dishub Tanjungpinang Jauh Dari Target

Retribusi
Alfizar Kasi Pengujian KIR Dishub Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Pendapatan retribusi pengujian Kir kendaraan angkutan, di Kota Tanjungpinang Selama tahun 2021 hanya Rp 32 juta. Hanya sebesar 11 persen dari target tahun 2021 Rp 350 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi), pengujian kendaran bermotor Dishub Tanjungpinang Alfizar. Ia mengatakan dari awal tahun sedikit melakukan uji kelayakan kendaraan, di Dishub Kota Tanjungpinang.

“Dari pencapaian tersebut memang masih jauh, dari target pada awal tahun 2021 lalu. Dimana targetnya Rp 350 juta, yang tercapai hanya Rp 32 juta atau sekitar 11 persen,” Katanya.

Retribusi

Pencapaian yang masih jauh dari target ini disebabkan masih banyak kendaraan, yang seharusnya wajib uji kir atau uji berkala enggan melakukan pengujian kendaraannya. Salah satu jenisnya yaitu kendaraan penumpang, yaitu Taxi dan Angkutan Kota (Angkot).

Menurut data, dari ratusan angkot yang masih beroperasi di Kota Tanjungpinang. Hanya 11 angkot yang rutin melakukan pengujian dan lolos uji kir, pada tahun 2021 ini. Ke 11 angkot tersebut diantaranya 10 unit angkot milik Perusahaan Pacitan Indah dan 1 unit angkot Bayu Putra. Selebihnya dapat dikatakan tidak pernah melakukan, kewajiban tersebut.

“Angkot Pacitan Indah tersebut melakukan uji kir, dikarenakan kemarin itu mereka mengangkut penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Asal Malaysia yang bermasalah dan dipulangkan, ke Indonesia lewat pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya.

Sementara untuk Taxi sendiri dari data yang di tunjukkan tidak ada satupun taxi, yang melakukan pengujian uji Kir di Dishub Kota Tanjungpinang.

Dari yang yang ditunjukkan dalam setiap bulan Pendapatan retribusi, rata-rata hanya sebesar Rp 2 juta rupiah dalam setiap bulannya. Juga untuk kendaraan yang melakukan uji kir sangat sedikit, dari jumlah data dari kendaraan angkutan yang wajib kir.

“Selama tahun 2021 hanya ada 447 kendaraan yang mengikuti dan lulus uji kir, dari 3412 jumlah kendaraan yang wajib uji kir,” ucap Alfizar saat di jumpai di Kantornya di Kijang lama, Senin, (14/2).

Ia menuturkan, dari total tersebut hanya kendaraan barang yang melakukan uji kir di Dishub. Untuk angkutan kota dan angkutan penumpang sedikit, bahkan bisa di katakan tidak ada.

Ia menambahkan banyaknya kendaraan yang tidak mengikuti Kir ini, dikarenakan kurangnya kesadaran mereka terhadap perawatan dan pemeliharaan kendaraannya.

“Mereka hanya tau menggunakan kendaraan saja, tidak mau melakukan perawatan,” ujarnya.

Pihak tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada kendaraan yang tidak melakukan uji kir. karena tidak punya anggaran untuk melaksanakan Razia.

Sebelumnya, pihak dishub sudah mengajukan anggaran kepada Walikota. Agar bisa menganggarkan untuk dilakukan penertiban, dengan melakukan tilang kepada kendaraan yang tidak layak beroperasi.

“Kami tidak bisa razia dan menilai karena tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut,” pungkasnya