Dapurrakyatnews – Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor: 3/PMK.07/2023, Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan alokasi DBHCHT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 57.671.260.000.
Berdasarkan petunjuk tehnis DBHCHT tersebut dibagi menjadi 3. Pertama Bidang Kesejahteraan Masyarakat mendapatkan Porsi 50%, ke dua Bidang Kesehatan mendapatkan porsi 40%, dan ke tiga Bidang Penegakan hukum mendapatkan porsi 10%.
“Untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dibagi lagi menjadi dua penerima dengan porsi 30% untuk program pembinaan lingkungan sosial, untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Sedangkan 20% nya, untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau,” kata Syaiful Anang, aktivis kepulauan asal Kecamatan Giligenting kepada dapurrakyatnews. Minggu (5/11/2023).
Dikutip dari beberapa pemberitaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, akan mengalokasikan BLT DBHCHT tahun 2023 ini, sebanyak 3 Milyar, sebesar 900.000 per KPM atau keluarga penerima manfaat.
“Penerimanya adalah buruh tani tembakau dan atau buruh tani pabrik, buruh pabrik rokok yang terkena PHK dan anggota masyarakat lainnya, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujar aktivis Giliraja yang akrab disapa Syaiful Puja.
Menurutnya jika dana yang dialokasikan kisaran 3 milyar, maka yang menjadi pertanyaan sisa dana lainnya, dipergunakan untuk apa saja. Karena untuk program pembinaan lingkungan sosial, dengan alokasi 30% dari alokasi kesejahteraan masyarakat, maka nilainya diperkirakan kurang lebih 17 milyar
“Di sini perlu keterbukaan dari OPD terkait, agar masyarakat tahu program apa saja yang telah dan akan dilakukan oleh mereka,” ujarnya.
Karena menurutnya, manfaat DBHCHT untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya bantuan langsung tunai, namun ada juga program peningkatan kualitas bahan baku tembakau, dengan nilai sekitar 11 milyar.
“Jika ditambahkan dengan program peningkatan bahan baku untuk yang 20 % dari bidang kesejahteraan masyarakat, maka total yang mereka terima untuk Bidang Kejahteraan Masyarakat sekitar 28 milyar dengan asumsi sebelum kena pajak,” ungkapnya.
Syaiful Puja juga menambahkan, jika OPD terkait kurang transparan terhadap penggunaan DBHCHT, baik itu by name by address penerima manfaat, maka ke depan, pihaknya akan segera melakukan langkah langkah yang dianggap diperlukan.
“Bisa jadi kita akan layangkan surat audensi kepada OPD terkait, atau bahkan kami sampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.
Sementara itu dapurrakyatnews mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial P3A Achmad Dzulkarnaen, untuk melakukan konfirmasi melalui sambungan aplikasi whatsapp, dan Kadis Sosial P3A meminta pewarta, untuk menghubungi sekretaris DBH CHT, kepala Bagian Perekonomian atau Bappeda Sumenep.
“Silahkan saja tanyakan langsung ke sekretaris DBHCT yaitu Bagian Perekonomian atau Bappeda,” jawabnya singkat, Selasa (31/10/2023).
Atas dasar arahan tersebut, pewarta melakukan konfirmasi kepada Dadang Dedy Iskandar kepala Bagian Perekonomian pemerintah Kabupaten Sumenep. Rabu (1/11/2023).
Pak Dadang begitu Ia disapa, menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk pertanyaan yang diajukan oleh dapurrakyatnews.
Pewarta juga mencoba menghubungi Arif Firmanto, S.TP, M.Si., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, guna meminta waktu untuk melakukan wawancara, namun pewarta diarahkan untuk menghubungi salah satu Kepala Bidang di DKPP Sumenep.
“Langsung ke pak erfan ya pak,” jawabnya singkat.
Atas dasar tersebut pewarta, menghubungi pak Erfan sesuai arahan dari Kepala DKPP, melalui sambungan telepon.
“Saya masih ada kegiatan di lenteng, dan saya masih belum mendapatkan petunjuk dari Pak Kadis, takut salah menjelaskan,” tutupnya.
Sementara itu dikutip dari buku saku pertanyaan yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan, Kriteria Penerima BLT sebagai berikut :
a. Tidak mendapatkan bantuan PKH/BPNT/Pemilik Kartu Pekerja
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup, untuk bertahan hidup selama tiga bulan kedepan)
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.