Berita  

3.602 Buruh Tani dan Pekerja Pabrik Rokok dapat BLT DBHCHT 2025

DBHCHT
Dinas Sosial PPPA dan Bank Sampang menyalurkan buku rekening tabungan kepada penerima BLT DBHCHT 2025 wilayah Kecamatan Sampang di Aula kantor Dinsos PPPA setempat, pada Selasa (2/12/2025) Foto: Moh. Mansur

Dapurrakyatnews – Sebanyak 3.602 buruh tani dan buruh pabrik di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) setempat bersama Bank Sampang menyalurkan buku rekening tabungan penerima bantuan. Penyaluran ini di target selesai dalam bulan ini.

Berdasarkan data awal, tercatat 3.628 calon penerima. Tapi, setelah dilakukan verifikasi faktual, ditemukan 26 data ganda. Sehingga, jumlah penerima ditetapkan menjadi 3.602 orang.

Kepala Dinsos PPPA Sampang Moh. Anwari Abdullah melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Erwin Elmi Syahrial menjelaskan, pihaknya saat ini melakukan penyaluran buku rekening wilayah Kecamatan Sampang yang dijadwalkan selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 1 – 4 /12/2025 di Aula Dinsos PPPA setempat. Mengingat, jumlah penerima yang mencapai lebih dari 1.000 orang.

Tercatat, ada sejumlah 2.360 penerima untuk wilayah Kecamatan Sampang. Proses ini, dilakukan bersama Bank Sampang sebagai penyalur resmi.

“Jumlah penerima terbanyak di Kecamatan Sampang. Makanya, penyaluran kita jadwal, agar lebih tertib,” jelas Erwin, pada Selasa (2/12/2025).

Erwin mengungkap, dari jumlah total penerima bantuan ini, terdapat 274 orang penerima dari unsur buruh pabrik dan 3.328 orang dari unsur buruh tani tembakau.

Mekanisme penyalurannya, melalui transfer langsung ke rekening penerima. Dengan begitu, penerima bisa mencairkan uangnya secara mandiri.

“Tidak ada bentuk potongan apapun, uang langsung masuk ke rekening penerima. Nominal bantuannya sebesar Rp. 855.000,- yang dicairkan sekali dalam setahun,” tegasnya.

Tujuan dari bantuan sosial ini lanjut Erwin, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor tembakau dan masyarakat rentan lainnya, serta menjaga daya beli dan memulihkan perekonomian daerah. Utamanya, di wilayah penghasil tembakau.

Pihaknya menghimbau, agar penerima bantuan berhati-hati ketika melakukan proses pencairan.

“Jangan memberikan buku tabungan kepada siapapun, untuk menghindari penyelewengan dana bantuan,” himbaunya.

 

Tinggalkan Balasan