Cukup KTP dan KK, Anda bisa Daftar Sendiri jika Ingin Bantuan Sosial dari Pemerintah,

BPNT
Foto : Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos

Sumenep, Dapurrakyatnews-  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menggulirkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT pada 2022. Bansos PKH dan BPNT  tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH atau BPNT pada 2022 harus mendaftar dulu sebagai KPM DTKS Kemensos. Untuk melakukan daftar DTKS Kemensos dapat dilakukan secara langsung atau online. Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Masyarakat dapat membawa berkas untuk pendaftaran DTKS Kemensos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, ikuti alur prosedur daftar DTKS Kemensos yang akan diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan desa. Sedangkan, untuk  pendaftaran DTKS Kemensos secara onlne dilakukan melalui aplikasi cek bansos.

Lihat video cara pengusulannya.

BPNT
Foto : Kementerian Sosial

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh atau di-download melalui Play Store di HP atau smartphone. Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat layanan penambahan usulan penerima bansos Kemensos yang dapat digunakan untuk daftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos secara online juga membutuhkan sejumlah berkas, seperti KTP dan KK. Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar DTKS Kemensos secara online  berikut ini.

1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2.Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.

4.Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah itu data pendaftaran akan diproses oleh kemensos untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM DTKS Kemensos penerima bansos PKH atau BPNT

Apabila lolos menjadi KPM DTKS Kemensos bansos PKH, maka akan mendapatkan Bansos PKH untuk
2022. Dana bansos PKH kemensos akan diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu KPM.

Besaran dana bansos PKH, yakni kategori :

1. Anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
3. Pendidikan SD Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun.
5. Pendidikan SMA Rp1,8 juta per tahun.
6. Lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bansos PKH akan diberikan dalam 4 kali tahap penyaluran, dengan setiap tahapnya 3 bulan sekali. Sedangkan untuk BPNT dana bansos yang akan diberikan, sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dana bansos BPNT akan diberikan bertahap, sebulan sekali sebesar Rp200.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos, harus terdaftar DTKS kemensos terlebih dahulu dengan cara yang telah disebutkan.

 

Tinggalkan Balasan