Dapurrakyatnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti materi ujian surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda motor. Materi yang dihilangkan ialah tes angka 8 dan zig-zag.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede, menerangkan kebijakan baru SIM C itu akan mulai berlaku minggu ini.
“Polda Kalsel segera melaksanakan ujian praktik sesuai aturan terbaru pada minggu ini sekalian melakukan sosialisasi dengan aturan yang baru,” kata Kombes Pardede dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (6/8)
Kombes Pardede menambahkan ujian praktek SIM C diganti supaya memudahkan masyarakat. Materi zig-zag dan angka 8 yang dicap sebagai aksi akrobat kerap dianggap menyulitkan masyarakat.
“Ujian praktik cukup mudah pasti lulus, diberi waktu khusus untuk latihan,” tutur Kombes Pardede
Lantas apa saja syarat membuat SIM baru? AKBP Pius pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik.
Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
“Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi,” terangnya.
Kombes Pardede menambah pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Yusri, kini dilakukan lewat bank.
“SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank,” jelasnya.