Berita  

Belum Kapok, Residivis Kambuhan Kendarai Mobil Sambil Bawa Sabu

Residivis

Dapurrakyatnews – Seorang pengendara mobil asal Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, inisial FT alias Topan (46) kedapatan membawa paket sabu saat melintas di arah Kecamatan Maburai menuju arah Murung Pudak, Pada selasa (3/1/2023) sore lalu.

Topan diketahui sebagai residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 silam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya melaksanakan pemeriksaan kendaraan, di jalan raya Maburai-Murung Pudak.

“Polisi yang mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada mobil dari arah maburai menuju arah Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu” ucap Sutargo kepada media ini, Jumat (6/1).

Setelah ditelusuri petugas, mobil tersebut berhenti disebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Kelurahan Belimbing Raya, kecamatan Murung Pudak.

“Anggota kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,47 gram, dan 1 buah pipet kaca yang disimpan didalam bantal leher jok mobil. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” bebernya.

Atas perbuatannya, residivis kambuhan itu akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Dan saat ini pelaku FT sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti lainnya berupa, 1 unit mobil warna Abu Metalik, 1 bantal leher warna biru, 1 Handphone warna Hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong” pungkas Sutargo

Tinggalkan Balasan