Dapurrakyatnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, terus bergerak memberikan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024.
Sebelumnya, pada hari Selasa (16/7) Bapenda Kabupaten Sumenep telah melakukan sosialisasi di Kecamatan Nonggunong, dan hari ini sosialisasi digelar di Pendopo Kecamatan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga : Lakukan Sosial PBB – P2 Tahun 2024 di Kecamatan Nonggunong, Ini Harapan Kepala Bapenda Sumenep
Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah menyampaikan, akan terus bergerak memberikan sosialisasi dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah.
“Sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024 ini, kami lakukan di setiap kecamatan daratan dan Kepulauan. Seperti hari ini kami ada di Kecamatan Gayam,” kata Akh Sugiharto, mengawali sambutannya di Pendopo Kecamatan Gayam. Rabu (17/7/2024).
Ia juga menambahkan, tujuan utamanya dengan diadakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak daerah. Serta untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai, serta menjelaskan mekanisme pembayaran pajak daerah secara non tunai, serta mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2024.
Sosialisasi pada kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 kepada wajib pajak. SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 memuat informasi mengenai objek pajak, nilai objek pajak, tarif pajak, dan jumlah pajak terutang. Informasi tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung dan membayar pajak PBB-P2 Tahun 2024.
“Selain itu, kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Sumenep Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan
Saat ini menurutnya, pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep, sudah banyak kanal untuk membayar PBB, wajib pajak tidak harus datang ke kantor Bapenda. Cukup melakukan transaksi melalui perbankan yaitu Bank Jatim, Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos.
“Untuk Kepulauan Sapudi ini, menjadi kesempatan bagi desa melalui BUMDes nya, untuk mengakomodir masyarakat wajib pajak, karena yang saya sebutkan tadi di sini belum ada. Ini peluang yang harus dimanfaatkan oleh desa melalui Bumdes, untuk segera menjadi agen Laku Pandai dan mitra perbankan,” ucapnya.
Karena Pajak secara substansi merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik, sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran.
“Mudah mudahan ini menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Akh Sugiharto juga kembali mengingatkan kepada kepala desa yang hadir, untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat, untuk mempergunakan sebaik baiknya kebijakan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, telah mengeluarkan menghapus denda PBB-P2.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024, yang digelar di Pendopo Kecamatan Gayam, Camat Gayam yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Gayam, ASN dilingkungan Kecamatan Gayam dan kepala desa beserta Perwakilan desa se Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi yang dilakukan Bapenda Sumenep dibagi menjadi 2 tim, tim pertama mengadakan sosialisasi di kecamatan daratan, dan tim ke dua melakukan sosialisasi di kecamatan yang terletak di kepulauan Kabupaten Sumenep.




