Dapurrakyatnews – Untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kabupaten Sumenep, terus bergerak tanpa lelah melakukan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.
Kali ini, sosialisasi dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep tersebut , digelar di aula Pendopo kantor Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (16/7/2024).
Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi melalui Akh Sugiharto, SE, M.Si Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep menyampaikan, kegiatan di Kecamatan Nonggunong merupakan rangkaian dari beberapa sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya.
Pihaknya bersama tim dari Bapenda Sumenep, hadir di Kecamatan Nonggunong dalam rangka untuk memberikan sosialisasi pembayaran pajak non tunai, sekaligus mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep.
“Selain itu, kehadiran kami untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan stekholder, desa dan tokoh yang ada di sini, dalam rangka pembayaran pajak daerah secara non tunai,” kata Akh Sugiharto, yang hadir langsung di Kecamatan Nonggunong.
Kami juga menyampaikan, dengan perkembangan tehnologi saat ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor (Bapenda Sumenep). Karena saat ini kami telah bekerjasama dengan Perbankan.
“Pembayaran PBB saat ini dapat dilakukan melalui teller, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen yaitu seperti Alfamart, Indomart dan beberapa beberapa lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos,” ujarnya.
Seperti sosialisasi di kecamatan lainya yang telah dilakukan, Bapenda Sumenep juga menghadirkan kepala desa, dalam rangka mendorong bagaimana desa melalui Bumdes nya, menjadi agen Laku Pandai di desa, menjadi mitra perbankan di desa.
“Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desanya,” ujarnya.
Dengan non tunai ini,:harapannya dapat memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke bank, karena sudah banyak kanal pilihan. Maka endingnya, kami berharap pajak bisa maksimal dan PAD bisa terdongkrak dengan baik.
“Karena secara substansi, pajak merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik, sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran,” ungkapnya
Ia berharap, dengan akses atau pilihan tempat pembayaran PBB yang beragam, akan menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Akh Sugiharto juga menyampaikan, jika saat ini Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai daerah digital oleh BI dan Kementerian Keuangan, serta mendapatkan capaian indeks yang cukup baik yaitu 92%.
“Semoga, segala ikhtiar yang kita lakukan bersama sama ini, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, karena hasil pajak dari masyarakat ini, nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Roby Firmansyah Camat Nonggunong, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada tim dari Bapenda sumenep, yang telah memberikan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai kepada masyarakat Nonggunong, dalam hal ini Kepala Desa dan perangkat desa se Kecamatan Nonggunong.
“Edukasi dan pemahaman kepada wajib pajak dan kepala desa se Kecamatan Nonggunong, agar selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak,” ucapnya.
Karena menurutnya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara, karena pajak yang terkumpul akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Apalagi saat ini, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui online dengan memanfaatkan perbankan dan aplikasi lainnya, serta peran BUMDes yang menjadi agen laku pandai secara non tunai, tentu menghindari tingkat kebocoran,” pungkasnya.
Setelah menggelar sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kecamatan Nonggunong. Besok Rabu (17/7) Bapenda Sumenep juga mengagendakan sosialisasi yang sama di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.