Tak Berkategori  

Aparat Kepolisian Sita 70 Liter Minuman Keras Jenis Tuak di Kios Sembako

Minuman keras
Siti Jumiati hanya bisa pasrah ketika 70 liter minuman beralkohol miliknya disita aparat kepolisian.

Dapurrakyatnews – Siti Jumiati (44), pemilik kios di kawasan jalan Ahmad Yani KM 32 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Hanya bisa duduk pasrah, saat sejumlah petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Polisi dari Polsek Liang Anggang itu sedang mencari barang bukti, minuman keras di kios sembako milik Siti Jumiati, Selasa (29/3/2022)

Baca juga : Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri

Hasilnya petugas menemukan 5 buah jerigen, yang berisikan minuman tradisional beralkohol jenis tuak dengan total 70 liter.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan, razia itu dilakukan guna memberantas adanya penjualan miras ilegal. Menjelang bulan suci Ramadhan.

Minuman keras
Barang bukti minuman keras yang diamankan aparat kepolisian.

“Sesuai perintah bapak Kapolres, untuk melakukan razia miras menjelang bulan puasa,” ujar AKP Yuda kepada media ini, Kamis (31/3).

Kapolsek menegaskan razia miras akan rutin dilakukan, terlebih menjelang bulan puasa.

Hal itu dilakukan agar situasi di bulan puasa dapat kondusif.

Tinggalkan Balasan