Hukrim  

Akibat Menguasai Narkotika Jenis Sabu, 2 Orang Laki laki Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Narkotika
Kepada keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapurrakyatnews – Dua orang warga Dusun Kebun, Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Diamankan oleh Satresnarkoba Polres sumenep, akibat menguasai dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya Abdullah (48) dan Firdaus (34) diamankan sekira pukul 20.00 Wib pada hari Rabu 13 Juli 2022.

Mereka diamankan saat berada di dalam ruang tamu, rumah milik Abdullah. Penangkapan kepada keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa, di rumah milik Abdullah kerap digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Kamis (14/7/2022).

Narkotika

Ia menambahkan, setelah mendapat informasi dan A1, bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Di dalam rumah milik terlapor Abdullah, kedapatan 2 orang sedang melakukan pesta sabu, yang mengaku bernama Abdullah dan Firdaus,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dilantai ruang tamu, yang ditempati terlapor. Setelah ditunjukkan semua barang bukti, kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu.

“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap (bong). Satu buah sendok, satu buah korek api, satu buah dompet kain warna coklat dan 2 unit Hp.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. Kepada keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan