Tiba-Tiba Hari Ini KPK Turun Ke Sumenep, Ada Apa Gerangan?

Tiba-Tiba Hari Ini KPK Turun Ke Sumenep, Ada Apa Gerangan?
Photo : Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, dalam acara Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Wilayah Kabupaten Sumenep Madura [Dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Hari ini mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) datang ke Kota Keris. Anggota KPK yang turun adalah Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI dengan agenda Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Wilayah Kabupaten Sumenep, (29/04/2021).

Informasi yang diperoleh saat Dapur Rakyat News menghadiri rapat bersama KPK dan Sekda Kabupaten Sumenep serta beberapa Pejabat Pemkab Sumenep hari ini, menitik beratkan khusus pada Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Korupsi di Wilayah Kabupaten Sumenep, terkait Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Acara rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lt.2 Kantor Bupati Sumenep pada pukul 13.00 sd 15.00 WIB, Kamis 29 April 2021.

Rapat yang Melibatkan Direktur Koordinasi dan supervisi wilayah III KPK RI ini juga dihadiri para pengusaha atau pengembang perumahan yang melaksanakan usahanya di Kabupaten Sumenep.

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI, dalam acara tersebut memberi target 25 fasum kepada Pemkab Sumenep, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta karya. Untuk segera menyelesaikan fasum-fasum yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkab Sumenep.

Tiba-Tiba Hari Ini KPK Turun Ke Sumenep, Ada Apa Gerangan?
Photo : Suasana Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Kabupaten Sumenep Madura [Dok]
“Berapa target pengembang yang akan menyerahkan fasumnya kepada Pemkab, Pak Kadis?” Tanya Bahtiar kepada Kepala DPRKPCK Sumenep, Moh. Jakfar.

“Kita target 2021 ini, 25 pengembang perumahan di Sumenep, sudah dapat menyerahkan fasumnya ya.” Ujar Bahtiar lebih lanjut.

Moh. Jakfar yang ditanya oleh Bahtiar tentang target 25 pengembang perumahan yang harus segera menyerahkan fasumnya kepada Pemkab Sumenep menjawab, “Kita siap menyelesaikan 53 perumahan berijin yang ada di Kabupaten Sumenep, karena hanya ada 8 perumahan yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk diserahkan kepada pemkab.” Jawab Jakfar dengan tegas.

Dari sisi pihak pengembang perumahan di Sumenep di dapatkan sedikit keluhan terkait hal tersebut, seperti yang disampaikan oleh salah satu pengembang, Deni Fardiansyah dari Perumahan Griya Cempaka.

“Kalau kita dituntut untuk segera menyerahkan fasum kepada Pemkab Sumenep tahun ini juga, ya agak sedikit berat, karena kita yang harus menanggung semua biaya yang timbul dari penyerahan itu. Sementara saat ini pasar perumahan sedang lesu akibat pengaruh Pandemi Covid-19.” Ungkap Deni.

Ketentuan penyerahan fasilitas umum (fasum) sebuah perumahan oleh para pengembang sesuai peraturan yang berlaku di Kota Keris adalah sebesar 30% dari luas perumahan, wajib diserahkan kepada Pemkab Sumenep.

Ternyata berdasarkan fakta di lapangan dari 53 perumahan berijin yang ada di Kabupaten Sumenep, hanya 8 Perumahan yang telah memenuhi syarat Administrasi dan Teknis untuk diserahkan kepada  Pemkab Sumenep. Hal ini menurut KPK berpotensi menjadi masalah korupsi karena berkaitan dengan aset pemkab yang berpotensi di salah gunakan.

Baca Juga : Dugaan Perencanaan Buruk, Penyebab Duplikasi Anggaran di Pemkab Tulang Bawang 2021

Pewarta : F. Saputra
Editor : Faldy Aditya

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan