Berita  

Sebuah Kewajiban, Yang Dianggap Prestasi Oleh Walikota

Sebuah Kewajiban, Yang Dianggap Prestasi Oleh Walikota
Photo : Adiya Prama Rivaldi, Ketua DPD J.P.K.P Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau [dok/J.P.K.P]

TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Dari banyaknya program dan kegiatan Walikota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Rahma, S.Ip, dalam membangun Kota Tanjungpinang selama enam bulan terakhir, mendapatkan apresiasi dari Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Tanjungpinang.

Ketua DPD J.P.K.P Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, mengatakan bahwa semua itu bukanlah suatu prestasi akan tetapi program dan kegiatan tersebut merupakan kewajiban pemerintah terhadap masyarakatnya.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang selama enam bulan ini, kita sangat mengapresiasi hal tersebut, akan tetapi itu bukanlah suatu prestasi tapi sebuah kewajiban pemerintah kepada masyarakatnya,” Ujar pemuda yang akrab dipanggil Adi, Kamis 29 April 2021.

Sebuah Kewajiban, Yang Dianggap Prestasi Oleh Walikota
Photo : Istimewa Hj. Rahma, S.IP, WaliKota Tanjungpinang Kepulauan Riau

Menurut Adi, terkait dengan adanya penghargaan yang diperoleh oleh Walikota Tanjungpinang maupun Pemerintah kota Tanjungpinang, jangan dijadikan suatu kebanggaan akan tetapi hal tersebut merupakan sikap walikota agar melakukan perbaikan kedepannya.

“Penghargaan itu jangan dijadikan sebagai kebanggaan tapi jadikan untuk intropeksi diri, apakah penghargaan tersebut sudah sesuai dengan kondisi real yang sebenarnya terjadi di Kota Tanjungpinang,” sergah Adi.

Adi pun menerangkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang, masih harus banyak berbenah dalam masalah birokrasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam struktur pemerintahan.

Pasalnya, hal tersebut dapat dilihat dalam segi jabatan fungsional dan eselon yang ada di lingkungan Pemkot Tanjungpinang yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Walikota Rahma, masih belum bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, seperti masih dijadikannya jabatan PLT Dinas PUPR selama satu tahun lebih.

Sedangkan pejabat tersebut bukanlah yang ahli di bidangnya dan dibeberapa dinas lain masih ada menjabat sebagai plt.

Kemudian, belum adanya penyelesaian dugaan kesalahan pembukaan rekening di RSUD Tanjungpinang yang tidak sesuai aturan,” terang Adi.

Selain itu, Adi juga membeberkan terkait pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi semua ASN di Pemkot Tanjungpinang, sudah menjadi sorotan J.P.K.P dimana banyak ASN yang mengeluh hal tersebut diduga tanpa ada alasan yang jelas dari Pemerintah.

“Ada ASN yang mengadu bahwa TKD nya dipotong berkisar 1 hingga 2 juta dan ada yang TKD di naikkan tapi tidak dipotong, apakah ini merupakan ada indikasi pilih kasih sehingga kok ada yang dinaikan tanpa dipotong ada yang tidak dinaikan malah dilakukan pemotongan dengan sekala besar,” Ungkap Adi.

Menurutnya, jika ASN itu dalam penilaian dibawah 90 memang TKD nya wajib dipotong, dikarenakan kinerjanya berkurang, akan tetapi ada ASN yang nilainya lebih dari 90 malah ikut dipotong juga, dalam hal ini Pemkot harus bisa menjelaskan kepada Masyarakat.

Lanjut Adi, “Seharusnya Pemkot Tanjungpinang dalam melaksanakan kegiatan, bukan sekedar melaksanakan saja. tapi harus melakukan pengawasan dan pembinaan sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan tersebut memiliki ending yang baik dan berhasil.

Dan kami berharap agar setiap Dinas berfungsi sesuai dengan tupoksinya masing-masing, jadi jangan setiap ada kegiatan itu walikota terus yang turun sehingga tidak bersifat insidentil yang hanya bertujuan untuk pencitraan saja,” Pungkasnya.

Baca Juga : Tiba-Tiba Hari Ini KPK Turun Ke Sumenep, Ada Apa Gerangan?

Pewarta : Putra
Editor : D. Julak

Tinggalkan Balasan