Dapurrakyatnews – Imam Hidayat Owner RS Mitra Sehat, yang juga sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan (Disperpusip) non aktif, di kantor pemerintah kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Jumat (1/3/2024).
Menurut ketua tim pnilai kinerja ASN Pemkab Situbondo Wawan Setiawan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin, yang dilakukan oleh Imam Hidayat.
“Yang bersangkutan diduga telah terjadi pelanggaran disiplin beberapa pekan lalu, saat memberikan bantuan pembangunan di salah satu Masjid yang ada di Desa Kayu putih, Kecamatan Panji,” kata Wawan Setiawan.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan aturan undang-undang kepegawaian, terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Imam Hidayat.
“Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tidak ada indikasi apapun selain memang melaksanakan perintah aturan. Karena ini (video MC Masjid yang menyebut bantuan ke masjid ini berasal dari Calon Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 -red) sudah menjadi konsumsi masyarakat luas,” terangnya.

Jadi menurutnya, tim penilai kinerja ASN justru akan dipertanyakan keberadaannya, jika tidak memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imam Hidayat.
“Selain itu, jika merujuk aturan kepegawaian, seorang pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa diberhentikan sementara dari jabatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Imam Hidayat, Amam Al Muhtar menyampaikan, pada waktu pemeriksaan, kliennya mendapat banyak pertanyaan dari tm penilai kinerja ASN.
“Di mana pada intinya, terkait kedatangan beliau di masjid Baitul Mukminin, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Klien saya ditanya apakah tahu terkait seorang MC Masjid yang menyatakan bahwa Pak Imam ini sebagai calon wakil bupati. Ya tentunya kami tidak tahu,” katanya.
Aman juga menjelaskan, kegiatan sosial yang dilakukan kliennya memang selalu didokumentasikan.
“Jadi bukan hal yang baru ya, karena ini terkait dengan kegiatan sosial yayasan Mitra Sehat. Sehingga tidak ada kaitannya dengan calon wakil bupati atau calon bupati,” imbuhnya.
Ia menganggap aneh, bila apa yang dilakukan oleh Imam Hidayat tersebut dianggap masuk dalam pelanggaran disiplin ASN.
“Pak Imam ini tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Situbondo. Klien saya ini sudah pasti loyal dan patuh kepada pimpinan yaitu Bupati Karna Suswandi,” pungkasnya.
Dari pantauan dapurrakyatnews di lokasi, anggota tim penilai kinerja ASN Pemkab Situbondo, yang melakukan pemeriksaan terhadap Imam Hidayat di antaranya Samsuri Kepala BKPSDM Situbondo, Puguh Setijarto Inspektur Situbondo, serta beberapa pejabat BKPSDM dan Inspektorat Situbondo lainnya.