Hukrim  

Seorang Oknum ASN terlibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Narkotika
DM terduga penyalahgunaan narkotika yang berprofesi sebagai ASN, beserta barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangayan.

Dapurrakyatnews – Polsek Kangayan, Polres Sumenep, mengamankan seorang  laki laki DM (52) yang kedapatan menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. DM yang berprofesi sebagai ASN Aparatur Sipil Negara, merupakan warga Dusun Kayuaro, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (12/10/2022).

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Akp Widiarti.,S.H mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan, saat yang bersangkutan berada di pinggir jalan.

“Terduga pelaku diamankan dipinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep,” Kata Akp Widiarti, dikutip dari release Polres Sumenep. Kamis (13/10/2022).

Narkotika
Barang bukti yang ikut diamankan dari DM

Dari terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil, berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat sekitar 0,75 gram. Satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi.

“Adapun kronologis kejadiannya berawal, pada saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi  Desa Daandung,” tambahnya

Ia menambahkan, jika orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam, dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.

“Mendapat informasi tersebut petugas yang sedang melaksanakan patroli, melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas. Kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan,” terangnya.

Melihat hal tersebut, petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya, dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yg bernama PI’I (DPO) seharga Rp. 300.000,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Kangayan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan