Berita  

Tindak Lanjuti Dugaan Pembangunan Perluasan Tambak di Tanjung Kamal, Fajar Temui Komisi 1 DPRD Situbondo

Situbondo
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia saat melakukan pengaduan ke Komisi 1 DPRD Situbondo.

Dapurrakyatnews – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia kembali mendatangi DPRD Situbondo, sebagai tindak lanjut pengaduannya terkait dugaan pelanggaran atas pembangunan perluasan tambak, yang memakan bibir pantai di Desa Tanjung Kamal. Kali ini Muchsin Al Fajar, mendatangi Komisi 1 dan bertemu langsung dengan ketua Komisi Hady Prianto. Senin. 17/7/2023.

Saat bertemu dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo, ketua DPC LSM Penjara Indonesia Cabang Situbondo yang akrab di sapa Fajar, menyampaikan perihal dugaan pelanggaran pada pembangunan yang diduga sebagai perluasan tambak udang, milik UD Sabar Rejeki Lancar yang berlokasi di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran.

Kepada awak media, Fajar mengatakan jika dirinya tidak hanya menyampaikan kronologis dugaan pelanggarannya,  fajar juga menyerahkan bukti berupa photo lokasi pembangunan tambak tersebut yang saat ini sudah berupa pondasi dan memakan bibir pantai.

“Selain itu saya juga meminta pada pihak komisi 1, agar segera turun ke lokasi mengecek status tanah dan menindak lanjuti ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo,” kata Fajar.

Sesuai tugas dan fungsinya, maka saya minta pada ketua komisi untuk segara bertindak cepat turun ke lokasi. Ia juga mengatakan pada ketua Komisi 1 serta anggotanya yang turut menerima kedatangannya, bahwa pihaknya tak akan berhenti hanya di tingkat Kabupaten.

“Namun DPC LSM Penjara Indonesia cabang Situbondo, juga akan berangkat ke Surabaya untuk menggelar audensi dengan dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Hadi Prianto ketua Komisi 1 DPRD Situbondo menyambut dengan baik atas pengaduan yang di sampaikan oleh rekan – rekan LSM Penjara Indonesia.

“Kami Komisi 1 akan secepatnya untuk turun ke lokasi sesuai permintaan teman – teman LSM Penjara Indonesia. Sebab itu sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional ( Situbondo ) agar cepat clear masalah status tanahnya,” terang Hadi.

Kalau memang benar dulu di area yang saat ini di bangun itu ada pemiliknya, dan sudah berpuluh tahun lamanya kena abrasi, maka sesuai Pasal 27 huruf b Undang – undang no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok – pokok Agraria, tu bisa kembali menjadi milik negara.

“Namun untuk lebih jelasnya, biar kami koordinasikan terlebih dengan pihak BPN Situbondo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan