SUMENEP, DapurRakyatNews – Jasa penyedia darah berbagai golongan secara online seolah mempertanyakan tugas PMI (Palang Merah Indonesia) Sumenep.
Ketersediaan darah di UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Sumenep menjadi sorotan masyarakat yang membutuhkan.
Acapkali ketika Pasien memerlukan transfusi darah, pihak keluarga harus mencari pendonor kesana kemari karena stok darah di PMI Sumenep kosong.
Menyikapi hal tersebut, terbentuklah sebuah grup masyarakat yang beranggotakan orang-orang yang biasa melakukan donor darah.
Mereka menyediakan berbagai macam golongan darah dengan catatan, ada sekedar biaya untuk memulihkan darah yang sudah mereka donorkan. Transaksinya pun dilakukan secara online melalui aplikasi sosial media.
Koordinator Liputan media DapurRakyatNews berkesempatan berbincang dengan salah satu anggota grup pendonor darah yang ada di Sumenep via Aplikasi WhatsApp. Awak media kemudian menanyakan besaran biaya yang harus dirogoh, apabila menggunakan jasa mereka.
“Biayanya bervariasi tergantung dari jenis darahnya, mulai dari 150 ribu hingga 500 ribu rupiah. Golongan darah A dan O diangka 150 ribu, golongan darah B diatas harga A dan O. Golongan darah AB yang paling tinggi biayanya karena jarang.” Ujar anggota grup pendonor darah Sumenep, yang kami rahasiakan namanya tersebut.
Ketika ditanya apakah nominal yang harus dikeluarkan itu sudah termasuk biaya untuk memproses darah di UTD PMI Sumenep, anggota tersebut menjawab tidak.
Biaya untuk pendonor dianggap sebagai tanda terimakasih dan untuk biaya proses darah hingga dimuat ke dalam kantong darah, merupakan tanggung jawab UTD PMI Sumenep.
Ketua PMI Sumenep Ir. Edi Rasiyadi, M.Si, yang dihubungi DapurRakyatNews untuk dimintakan keterangannya terkait persoalan ini masih belum ada respon.
Memang tidak ada paksaan kepada seseorang untuk melakukan donor darah, sehingga apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang meminta biaya agar dirinya berdonor, wujudnya menjadi kerelaan dari si pencari darah.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah, pada Pasal 4 tercantum ‘Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan darah yang aman, mudah diakses, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.’
Diharapkan kepada Pemkab Sumenep agar bisa segera menyelesaikan permasalahan kelangkaan stok darah, sehingga masyarakat tidak lagi harus mondar mandir dan akhirnya harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit dari kantongnya, hanya demi sekantong darah.
Baca Juga : Kades Kropoh Ogah Ngantor, Pemkab Sumenep Enggan Berikan Sangsi
Pewarta : RF. Aditya
Editor : D. Julak
Respon (1)