Bintan – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya (Satres narkoba) Polres Bintan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu seberat 400 gram, melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang menuju Lombok Nusa Tenggara Barat. Senin (15/08/2022).
Dua orang tersangka tersebut berinisial AB (24) dan Ai (36). mereka dijanjikan diberikan uang senilai Rp 20 juta per orang, oleh Inisial DI yang saat ini menjadi DPO Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konfrensi pers menyampaikan, bahwa Polres Bintan mendapatkan laporan dari pihak KPBC type madya Pabean B Tanjungpinang, dalam melakukan pengawasan barang atas keberatan penumpang kapal Pelni KM Umsini, dengan rute Bintan Jakarta Makassar di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dari pengamatan pemantauan, serta penumpang yang curiga akan gerak-geriknya.
Kemudian penumpang berinisial AB dan Ai di scan melalui x-ray dan didapati, barang yang mencurigakan di dalam 2 tas sandang warna hitam.
“Kamis 14 Juli sekira pukul 12.00 siang, kita buatkan laporan polisi LPB 69 VII di Bulan Juli kemarin 2022 Satresnarkoba Polres Bintan Polda Kepri tertanggal 14 Juli 2022, kita dapati dua tersangka yaitu tersangka pertama inisial ABS laki-laki (24), untuk tersangka kedua yaitu inisial Ai laki-laki ( 36 ) barang bukti narkotika jenis sabu golongan 1 methafenamin, dengan berat bruto 400 gram atau 4 ons,” ujar Tidar dalam konferensi pers di Mapolres Bintan. Senin (15/8).
Lanjut Kapolres Bintan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan dua paket yang berbentuk kapsul warna hitam diduga sabu, kemudian tas sandang kedua yang dibawa Ai, ditemukan juga dua paket berbentuk kapsul hitam diduga sabu.
Setelah itu dilakukan interogasi dan uji awal menggunakan drag konten alat tes kandungan narkoba, dan benar positif mengandung zat methafetamin yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di lapangan serah terima kepada pihak Satresnarkoba Bintan, guna dilakukan penyelidikan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyitaan barang bukti kita dapat dari dua tersangka ada beberapa uang, kemudian barang-barang HP yang kita sita. Modus operandi dari tersangka ini, dua kurir merencanakan membawa 4 paket sedang narkotika dengan berat bruto 4 ons atau 400 gram, dengan cara memasukkan 2 paket tersebut ke bagian dubur atau anus,” terangnya.
Awalnya Tersangka AB dan Ai ingin membawa Narkoba jenis sabu tersebut, menggunakan transportasi udara dari Bandara Batam, namun gagal karena mengalami kesulitan. kemudian tersangka mencoba memberanikan diri melalui tranportasi laut di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, menggunakan Kapal Pelni KM Umsini dengan rute Bintan – Jakarta – Makasar.
Pasal yang dilanggar undang-undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika, di pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 percobaan dan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Saat Konferensi Pers Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung, didampingi Kasatresnarkoba Bintan AKP Iwan Novriawan SH, Kasie Humas dan KPBC Pabean type B Tanjungpinang.