Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Banjarbaru, menggerebek rumah kontrakan pengedar obat–obatan terlarang (pil Zenith) berinisial MUA (26), di jalan Nusantara 2 Kelurahan Loktabat selatan, Kecamatan Banjarbaru selatan, Kota Banjarbaru. Selasa (6/8/2023) sore lalu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi pil Zenith di daerah Loktabat selatan.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu kemudian menemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang informasikan oleh masyarakat.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada hari Selasa kemarin sekira pukul 16.30 WITA di rumah tersangka,” kata AKP Syahruji kepada media ini, Rabu(9/8).
Dari penggeledahan rumah itulah, ujar AKP Syahruji, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 48 butir Obat yang diduga obat carnophen zenith pharmaceuticals di dalam 2 kotak rokok berbungkus plastik hitam dan satu unit telepon seluler
“Obat-obatan tersebut, rencananya akan dijual kepada teman-teman MUA. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi membawa MUA dan barang bukti itu ke Polres Banjarbaru,” terang AKP Syahruji.
Sementara itu, kepada polisi warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru tersebut mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seorang wanita berinisial IPS asal Banjarbaru.
“Barang (pil Zenith) saya dapat dari IPS Kecamatan Cempaka, Banjarbaru,” pungkasnya.