Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumenep Sampaikan Jawaban atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Sumenep

Bupati
Ketua DPRD Sumenep H Abdul Hamid Ali Munir memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Sumenep atas pandangan umum fraksi DPRD Sumenep.

Dapurrakyatnews – DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Jawa Timur. Kamis (16/03/2023).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam menanggapi saran, imbauan, harapan dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD, yakni fraksi PKB, PPP, PDI-P, PAN, Partai Gerindra dan Fraksi Partai Nasdem Hanura Sejahtera, terhadap penyusunan 3 Raperda menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan maksimal kepada masyarakat.

“Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah, diharapkan bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, berdasarkan kewenangan pemerintah daerah. Serta berusaha mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,” papar Bupati.

Bupati
Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Sumenep

Achmad  Fauzi menegaskan, evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi, yang tepat ukuran dan tepat fungsi.

“Pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan, agar pemerintah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif dan sinergi, dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, pemecahan badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, menjadi salah satu pertimbangannya adalah menekankan pada optimalisasi potensi pendapatan dan penataan efisiensi belanja. Mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran, yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah.

Bupati

“Terkait pengeluaran air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha diatur dalam sebuah regulasi, sehingga pengelolaan air daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien,” tambahnya.

Dikarenakan pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga. Hasil pengelolaan air limbah dari sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, harus memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air.

“Pemerintah daerah, memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,” pungkasnya.

Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Bupati Sumenep tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, BUMD, Tokoh Masyarakat, LSM dan pers.

Tinggalkan Balasan