Dapurrakyatnews – Perbuatan Muhajir alias Jijir memang meresahkan. Ia terlihat memasuki pekarangan rumah orang, dengan senjata tajam terhunus sepanjang 63 centimeter pada Rabu (1/6) malam kemarin.
Lebih-lebih saat itu Jijir dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh minuman keras alias Gaduk. Perbuatan Jijir itu terjadi di Jalan Mujahidin, RT. 019, RW. 007, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekira pukul 20.00 wita.
Personil Polsek Cempaka, Banjarbaru yang sedang melintas berpatroli di sekitar lokasi, langsung mengamankan warga Jalan Mistar Cokrokusumo, No. 02, RT. 006, RW. 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu.
“Perbuatan pelaku sangat membahayakan. Dia terlihat menenteng senjata tajam jenis parang, dengan ujungnya runcing dan tajam tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 63 cm,” ucap Kapolsek Cempaka Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan kepada media ini, Kamis (2/6).
Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cempaka, guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat No 12 tahun 1951.