Dapurrakyatnews – Dinding jeruji besi, kini menjadi teman bagi Hanapi (29) warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 011, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Ia dijebloskan ke penjara, setelah kedapatan tangan memiliki narkoba, jenis sabu-sabu.
Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran petugas. Karena aktivitasnya, yang erat dengan penyalahgunaan narkoba.
Tidak hanya menjadi pengguna. Tetapi tak jarang, ia menerima pesanan barang. “Kami melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumnya,” ujar Aipda Hendra Fahmi kepada media ini, Jumat (17/6).
Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 10.00, petugas mendapatkan informasi, kalau tersangka baru saja bertransaksi. Informasi itu ditindaklanjuti petugas.

Saat berada di tepi Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 011, RW. 004, Kelurahan Bangkal penyergapan dilakukan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di situlah, barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar ditemukan.
“Kami juga menemukan pipet kaca serta korek api. Atas temuan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Cempaka untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.