Hukrim  

Polsek BAB Tapan Amankan Seorang Wanita Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Polsek

Dapurrakyatnews, – Seorang Wanita inisial LH (44) warga asal Sungai Penuh, Jambi, diamankan Polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tersangka LH ditangkap di Toko Bunda Loundry Kampung Pasar Bukit, Nagari Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (14/02/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Kasat res narkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, S.H.,M.H mengatakan, Unit Reskrim Polsek Basa Ampek Balai melakukan penangkapan, terhadap seorang perempuan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.

Polsek

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika anggota Polsek BAB Tapan mendapatkan informasi dari pemilik Toko Bunda Loundry di Kampung Pasar Bukit Tapan, bahwa ada orang yang mengantarkan kain cucian ke tokonya untuk di loundry dan setelah orang tersebut pergi lalu dicek di tumpukan kain cucian ada tertinggal/ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan barang bukti tersebut diatas.

“Karena curiga pemilik toko loundry langsung menghubungi Polsek BAB Tapan dan anggota Reskrim Polsek langsung turun melakukan cek TKP di toko tersebut,” ungkap Riki.

Setelah beberapa saat kemudian datang lagi perempuan dewasa yang mengantarkan cucian tadi bersama seseorang dengan sepeda motor dan langsung menanyakan dompet kecil warna coklatnya yang tertinggal di dalam kain cucian.

“Setelah itu petugas Polsek yang sedang berada di toko loundry langsung mengamankan perempuan tersebut yang bernama Lusi Handayani Pgl Lusi, sementara temannya yang menunggu diatas motor langsung melarikan diri dengan sepeda motor,” jelasnya.

Kemudian dihadapan saksi-saksi diperlihatkan tas kecil warna coklat milik Lusi Handayani dan dilakukan penggeledahan dalam tas tersebut.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu, 1 (satu) timbangan mini digital, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) besi kecil penyangga mancis.

Kemudian 1 (satu) isi ulang pena yang telah dimodifikasi sebagai jarum api dari mancis, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah sedotan plastik (pipet) yang telah di potong, 1 buah kaca pirek, 1 unit handphone merk redmi warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna coklat.

“Dari interogasi, pelaku mengakui barang bukti jenis shabu yang terdapat dalam tas kecil tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara dibeli kepada seseorang di Padang,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek BAB Tapan untuk pengusutan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan