Berita  

Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuatan Handak Ilegal, Warga Pakondang Diamankan

Polres

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AT (38) diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Sumenep menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait pembuatan bahan peledak tanpa izin di lokasi tersebut.

“Hasil patroli dan laporan dari masyarakat mengindikasikan adanya pembuatan bahan peledak ilegal, di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah. Tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Dikutip dari release dari Humas Polres Sumenep. Minggu (2/3/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan berbagai bahan serta alat yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak.

AT, pemilik rumah sekaligus tersangka, mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak, antara lain:

  • Serbuk silver dalam satu plastik
  • Serbuk belerang dalam dua plastik
  • Serbuk hitam dalam dua wadah plastik
  • Sumbu warna hijau dalam satu plastik
  • 100 butir sreng dor kecil dan satu sreng dor besar
  • Palu kayu, kayu, bambu, obeng, dan alat penjepit
  • Saringan hijau, lidi, serta lesung besi
  • Selongsong kosong dan berbagai jenis kertas untuk pembungkus

“Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan ini adalah minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan