Hukrim  

Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor dan 8 Unit Motor Menjadi Bukti

Curanmor
Delapan unit kendaraan bermotor yang diamankan oleh anggota Polres Situbondo dari terduga pelaku, saat ini diamankan di Mapolres Situbondo.

Dapurrakyatnews – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim, telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya. AJ (33) warga Desa Talkandang Situbondo ditangkap Tim Resmob, di tempat persembunyianya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali.

Selain pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat, penadah hasil curian ZN (35) warga Desa Tenggir juga turut ditangkap.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim melalui AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan pelaku adalah residivis curanmor. Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi, terkiat pencurian motor di pinggir sawah di wilayah kecamatan Arjasa.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP diwilayah Kabupaten Situbondo selama kurun waktu bulan Januari, sampai dengan Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP, yakni di wilayah kecamatan Arjasa,“terangnya, Selasa (16/5/2023)

Lebih lanjut AKP Dedhi menerangkan bahwa, guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian, diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres situbondo. Tim Opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya, yang telah disebutkan oleh pelaku,“ pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, kepolisian polres Situbondo berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo.

Tinggalkan Balasan