Sumenep – Berdasarkan laporan Polisi : LP-B/02/IV/2022, tanggal 07 April 2022. Unit Reskrim Polsek Rubaru berhasil ungkap kasus pencurian Sepeda motor, milik Kafroni (18) warga Dusun Barak Saba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
MA (28) warga Dusun Dejeh, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk Sumenep, diamankan anggota Reskrim Polsek Rubaru. Pada Pada hari Senin tgl 27 Juni 2022 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah mertuanya Asna’i Dusun Dheje, Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiartiari, pada hari Rabu (6/4) sekira pukul 11.45 wib. Kafroni kehilangan motornya, saat berada di halaman rumah H Ami Desa Duko, Kecamatan Rubaru.

“M Alimuddin diduga telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Honda Vario, milik korban Kafroni,” kata Akp Widiarti, Minggu (3/7/2022).
Menurut Akp Widiarti, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yg disita, serta Keterangan tersangka. Patut diduga bahwa tersangka MA telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka MA masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Rubaru,” pungkasnya.